Sudah sejak lama pajak dihubung-hubungkan dengan zakat, ada beberapa pendapat yang berbeda tentang bagaimana hubungan zakat dan pajak, yaitu :
1. Zakat dan pajak adalah dua kewajiban sekaligus terhadap agama dan Negara. Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah. Qardhawi memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang sama-sama wajib atas diri kaum Muslim. Hanya saja pajak diberlakukan untuk kondisi tertentu.
2. Zakat adalah kewajiban terhadap agama, dan pajak adalah kewajiban terhadap Negara. Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Gazy Inayah dalam kitabnya Al-Iqtishad Al-Islami Az-Islami Az-Zakah wa Ad-Dharibah. Kelompok ini berpendapat bahwa ada pemisahan kekuasaan antara Tuhan dengan Raja, dimana zakat merupakan hak Allah Swt. Dan pajak adalah hak raja/kaisar (Negara). Pendapat ini menganut paham sekularisme yang memisahkan agama dengan Negara. Pendapat ini sama dengan pemahaman umat Kristen : “Give to Caesar what belongs to Caesar, and give to God what belongs to God, Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang kamu berikan kepada Allah!” (Markus 12 : 17)
3. Zakat adalah roh dan pajak adalah badannya. Roh dan badan tak mungkin dipisahkan. Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Drs. Masdar F. Mas’udi, dalam bukunya Reinterpretasi Pendayagunaan ZIS, Menuju Efektivitas Pemanfaatan Zakat, Infaq, Sedekah, dan buku lainnya Agama Keadilan, Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, yang menyebutkan bahwa “pajak itulah zakat”. Artinya, jika seseorang sudah membayar pajak, berarti ia sudah membayar zakat. Menurut Masdar, zakat adalah landasan teorinya, sedangkan praktiknya adalah pajak.
4. Pajak tidak wajib bahkan haram. Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Dr. Hasan Turabi dari Sudan dalam bukunya Principle of Governance, Freedom, and Responsibility in Islam. Pendapat ini dilandasi oleh kekhawatiran ulama, jika pajak dibolehkan maka akan dapat menjadi alat penindas rakyat oleh penguasa.
Nah diatas sudah diringkas beberapa pendapat yang berbeda tentang hubungan pajak dan zakat dari berbagai cara pandang, bagaimana dengan pendapatmu??
0 comments:
Post a Comment