DPP PPN Membangun Sendiri Turun dari 40% Jadi 20%
Pemerintah menurunkan dasar pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri dari 40% atas biaya pembangunan menjadi 20% mulai 21 November 2012.
Perubahan dasar pengenaan pajak pertambahan nilai tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 163/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam beleid tersebut dasar pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% dari jumlah biaya membangun bangunan diluar harga perolehan tanah.
Dasar pengenaan tersebut lebih rendah dari ketetapan 20% yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 39/2010.
Pemerintah juga menurunkan batas minimal luas bangunan yang terutang PPN dari 300 meter per segi menjadi 200 meter per segi.
Ketentuan PPN atas kegiatan membangun sendiri yang baru mulai berlaku pada 21 November 2012 atau 30 hari setelah PMK no. 163/2012 terbit.
Kegiatan membangun yang masih berlangsung dan dimulai sebelum tanggal efektif tersebut dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang lama.
Pengamat Pajak Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prof.Gunadi mengatakan penurunan beban PPN atas kegiatan membangun sendiri bisa meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak.
Kedua hal tersebut yang dikenal dengan istilah rate-flatening/ rate-broadening bisa membantu menaikkan penerimaan pajak negara dari aktivitas konstruksi.
“Beban PPN jadi murah untuk rumah besar dan menengah tapi pertumbuhan pembangunan rumah serta kepatuhan bisa dongkrak penerimaan,” jelas Gunadi kepada bisnis, Rabu (7/11).
Data Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyatakan realisasi penerimaan pajak 2012 per 15 Oktober baru 70,52% dari target.
Realisasi penerimaan PPN dalam negeri 2012 per 15 Oktober tumbuh 33,58% dibandingkan periode yang sama 2011 dari Rp97,11 triliun menjadi Rp127,72 triliun.
Pertumbuhan penerimaan terendah terjadi pada sektor PPh pasal 25 dan pasal 29 badan usaha yang pada periode tersebut hanya tumbuh 3,82% dari tahun sebelumnya atau 65,47% dari target APBN-P 2012.
Total penerimaan PPh non migas per 15 Oktober hanya tumbuh 9,5% dari Rp279,33 triliun pada 2011 menjadi Rp305,86 triliun pada 2012.
Adapun penerimaan PPN/PPnBM masih bisa tumbuh 27,73% ditunjang oleh kenaikan penerimaan PPnBM impor dan PPN dalam negeri. (Bsi)
- SUMBER: http://www.pbtaxand.com
0 comments:
Post a Comment