Dampak Positif PTKP Naik

Sunday, December 30, 2012


Dampak  adanya kebijakan kenaikan PTKP


a. Kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli (Purchasing Power) masyarakat
Dengan meningkatnya jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,23 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun, tidak akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, naiknya PTKP akan menaikkan purchasing power masyarakat. Daya beli masyarakat akan naik sekitar 30 persen sehingga masyarakat terhibur dari (ketidakpastian) kenaikan harga BBM dan inflasi. Masyarakat akan lebih leluasa berbelanja sehingga sektor ekonomi dari konsumsi naik.

b. Meningkatnya penerimaan PPN
Rencana itu diharapkan dapat meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai kompensasi penurunan pajak penghasilan (PPh). menaikkan PTKP memang diakui dapat menurunkan penerimaan PPh. Tapi, PPN akan meningkat dan itu kan memperbaiki konsumsi, peningkatan PPN tidak akan sedrastis penurunan penerimaan PPh, sehingga tidak akan bisa mengompensasi penurunan PPh. Namun, Kenaikkan PTKP ini untuk melindungi pekerja berupah minimum yang di bawah Rp2 juta per bulan.

c. PTKP naik, penjualan properti meningkat
Rencana pemerintah yang akan menaikkan penghasilan tak kena pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp24 juta/tahun atau Rp2 juta/bulan dari Rp15,8 juta/tahun, disambut baik oleh kalangan pelaku usaha properti. Mereka melihat kenaikan batas PTKP itu akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pengembang yakin kebijakan ini akan meningkatkan penjualan properti. Tentu ini juga akan berpengaruh terhadap minat beli masyarakat terhadap produk properti, terutama perumahan untuk kalangan menengah kebawah.

d. Meningkatkan saving atau tabungan
Uang yang sebelumnya untuk membayar PPh atas dampak kenaikan PTKP tersebut dapat disimpan sebagai tabungan apabila tidak dikonsumsi oleh masyarakat. Akibat dengan adanya peningkatan tabungan dari masyarakat maka akan menjadi keuntungan bagi perbankan untuk dapat memutarkan kembali uang tersebut sehingga dapat lebih menggerakan roda perekonomian.



e. Penurunan Penerimaan Negara dari PPh Orang Pribadi
Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,4 juta menjadi Rp 24 juta diakui mengakibatkan potensi penerimaan pajak sekitar Rp 12 triliun tergerus. Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo yakin penerimaan negara tidak akan berkurang, karena akan beralih ke penerimaan negara lainnya. Kalau PTKP itu dinaikkan dari Rp 15,4 juta menjadi Rp 24 juta, penerimaan pajak yang hilang dalam satu tahun bisa mencapai Rp 12 triliun. Kalau misalnya dilaksanakan 1 Juli, maka kita kehilangan Rp 6 triliun,’’ ujar Agus, Minggu. Menurut Agus, meski kehilangan Rp 6 triliun penerimaan negara dari pajak tersebut, tapi bisa beralih ke penerimaan negara bentuk lain. Sebab, uang yang tidak dibayarkan dalam bentuk pajak, pasti akan dialihkan melalui konsumsi atau investasi yang akhirnya kembali kepada negara. Misalnya kita melepas penerimaan negara Rp 6-10 triliun atau Rp 12 triliun, dampaknya ke ekonomi betul-betul membuat domestik ekonomi berkembang. Masyarakat yang tadinya mesti membayar pajak menjadi berkurang dan cenderung mereka mengkonsumsikannya untuk yang lain.

f. Meningkatkan Penghasilan Kena Pajak Badan
Bagi perusahaan yang memberikan Tunjangan PPh pasal 21 bagi karyawannya, maka biaya yang dapat dibebankan menjadi berkurang karena PPh 21 atas penghasilan karyawan akan berkurang. Ini menyebabkan penghasilan kena pajak perusahaan naik, dan PPh terutang perusahaan pun akan naik.


Simulasi Perhitungan

A. Mr. A WP OP dalam negri belum menikah dan tidak ada tanggungan mempunyai Penghasilan Neto Rp 3.000.000 sebulan.

  • Perhitungan menggunakan PTKP lama





  • Perhitungan menggunakan PTKP baru




Penurunan PPh Terutang sebesar Rp 423.000 (1.008.000 – 585.000) atau sekitar 41% ( 408.000 : 1.008.000).

B. Mr. B WP OP dalam negri belum menikah dan tidak ada tanggungan mempunyai Penghasilan Neto Rp 20.000.000 sebulan.

  • Perhitungan menggunakan PTKP lama




  • Perhitungan Menggunakan PTKP baru



Penurunan PPh terutang  sebesar Rp 1.269.000 (28.624.000 – 27.355.000) atau hanya sekitar 4% (1.269.000 : 28.624.000)


Dari simulasi perhitungan diatas dapat diketahui kenaikan PTKP mempengaruhi PPh terutang yang cukup signifikan bagi orang pribadi yang berpenghasilan rendah. Semakin besar penghasilan seseorang, semakin kecil pengaruh kenaikan PTKP terhadap PPh terutang. Jadi orang pribadi yang berpenghasilan tinggi tidak akan mendapat efek dari kenaikan PTKP.

1 comments:

  1. Saya pernah dipanggil ke kantor pajak karena sebagai pemilik NPWP saya tidak membuat laporan pajak.

    Saya sudah lama tidak bekerja karena sakit, namun beberapa bulan yang lalu mulai membuka warung kecil. Saya pikir, saya tidak perlu lapor pajak karena penghasilan warung di bawah PTKP. Namun bagian extensi pajak mengatakan bahwa warung pun harus kena pajak (pajak baru 1%?).

    Yang saya heran dengan peraturan baru ini (1%) kok terasa diskriminatif karena bagi warung yang penghasilannya di bawah PTKP kok hak PTKP-nya hilang. Ini jelas bertentangan dengan ASAS KEADILAN HUKUM DAN KESETARAAN. Kalaupun mau dikenakan, mengingat keadilan, terutama kebutuhan rumah tangga yang tidak mencukupi, peraturan 1% ini harusnya berlaku dengan tetap diberlakukannya PTKP.

    Bagaimana menurut Anda. Trims n salam. T.J.

    ReplyDelete

 
Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia © 2012