Pemahaman Pajak Indonesia

Tuesday, December 18, 2012


Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 UU KUP).




No


1.
Sehubungan dengan Pekerjaan
Pegawai  Negeri


PegawaI  BUMN


Pegawai  Swasta
2.
Usaha
Usaha  Industri


Usaha dagang


Usaha  jasa
3.
Pekerjaan Bebas
Akuntan  Publik


Dokter


Konsultan


Penilai


Notaris


Dan lain-lain pekerjaan  profesional






Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.









      Penerimaan Pajak 2013 Ditargetkan Naik 16 Persen
      JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan,
            pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp 1.178,9 triliun, atau naik 16 persen dari target APBN-P 2012.
      Penerimaan perpajakan diperkirakan menyumbang hampir 80 persen dari total pendapatan negara.

TARGET       1.178.900.000.000.000
SETAHUN    360 HARI
TARGET PAJAK PER HARI:
3.274.722.222.222,22

JENIS-JENIS PAJAK :
1.       Pajak Penghasilan (PPh) :
          1.1.    PPh Pasal 21/26
          1.2.    PPh Pasal 22
          1.3.    PPh Pasal 23/26
          1.4.    PPh Pasal 25
          1.5.    PPh Pasal 4 Ayat 2
          1.6.    PPh Pasal 29
2.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
3.       Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
4.       Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB)
5.       Bea Meterai (BM)





Pajak Dipungut Oleh Negara :
1.                Self Assessment System
          WP Dituntut Utk Aktif :
          1.1.    Mendaftar/Melapor Usaha à NPWP/PKP
          1.2.    Menghitung Pajak -----à Pajak Terutang
          1.3.    Memperhitungkan Pajak --> Kredit Pajak
          1.4.    Membayar/Menyetor Pajak -> SSP
          1.5.    Melapor Pajak ----------------> SPT
          1.6.    Mem-file Dokumen Terkait Dengan Perpajakan
2.       Official System
          WP Pasif, Fiskus Aktif (Perhitungan Pajak Oleh Fiskus, WP Tinggal Membayar Pajak)
3.       Witholding Tax System (Potong-Pungut)
          Negara “meminjam tangan” pihak ke tiga untuk memotong pajak, menyetor pajak, dan melapor pajak.





HIERARKI PERPAJAKAN DI INDONESIA :
1.         Undang-Undang (UU)
            (disamakan) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
2.         Peraturan Pemerintah (PP)
3.         Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
4.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-DJP)
5.         Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-DJP)
6.         Surat Direktur Jenderal Pajak (S)

UNDANG-UNDANG PAJAK SEKARANG :
1.      KUP : UU NO. 6 TH. 1983 S.T.D.T.D UU NO. 16 TH. 2009
Perub. Berlaku Sejak 1 Januari 2008
UU No. 16 TH. 2009 = Hanya terkait Sunset Policy
2.      PPh : UU NO. 7 TH. 1983 S.T.D.T.D. UU NO. 36 TH. 2008
Perub. Berlaku Sejak 1 Januari 2009
3.      PPN : UU NO. 8 TH. 1983 S.T.D.T.D. UU NO. 42 TH. 2009
Perub. Berlaku Sejak 1 April 2010
4.      PBB UU NO. 12 TH. 1985 S.T.D.T.D. UU NO. 12 TH. 1994
5.      PBB Khusus pedesaan dan perkotaan : UU NO. 28 TH. 2009
Kewenangan pemungutan beralih ke Daerah (Pajak Daerah)
Paling lambat 1 Januari 2014
6.      BPHTB : UU NO. 21 TH. 2007 S.T.D.T.D. UU NO. 20 TH. 2000
Kewenangan pemungutan beralih ke Daerah ( Pajak Daerah )
Mulai 1 Januari 2011
7.      BM : UU NO. 13 TH. 1985 DAN BELUM BERUBAH S/D SEKARANG
8.      PPSP : UU NO. 19 TH. 1997 S.T.D.T.D. UU NO. 19 TH. 2000
9.      PP : UU NO. 14 TH. 2002

PPh
1.         Pajak Terutang         :           XXX
2.         Kredit Pajak              :           (XXX)
3.         Pajak KB/LB                         XXX
PPN
1.         Pajak Keluaran         :           XXX
2.         Pajak Masukan         :           (XXX)
3.         Pajak KB/LB             :           XXX












 
PMK NOMOR  184PMK.03/2007                                                                                                                        









  
Source :
Sapto Windi Argo
- Tax Trainer & Tax Consultant -



Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia 2012 - 2013

0 comments:

Post a Comment

 
Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia © 2012