Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 UU
KUP).
No
|
||
1.
|
Sehubungan dengan Pekerjaan
|
Pegawai Negeri
|
PegawaI BUMN
|
||
Pegawai Swasta
|
||
2.
|
Usaha
|
Usaha Industri
|
Usaha dagang
|
||
Usaha jasa
|
||
3.
|
Pekerjaan Bebas
|
Akuntan Publik
|
Dokter
|
||
Konsultan
|
||
Penilai
|
||
Notaris
|
||
Dan lain-lain pekerjaan profesional
|
Badan adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
• Penerimaan Pajak 2013 Ditargetkan Naik 16 Persen
• JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan,
pemerintah
menargetkan penerimaan perpajakan Rp 1.178,9 triliun, atau naik 16 persen
dari target APBN-P 2012.
• Penerimaan perpajakan diperkirakan menyumbang hampir 80
persen dari total pendapatan negara.
TARGET 1.178.900.000.000.000
SETAHUN 360 HARI
TARGET
PAJAK PER HARI:
3.274.722.222.222,22
JENIS-JENIS PAJAK :
1. Pajak
Penghasilan (PPh) :
1.1. PPh Pasal 21/26
1.2. PPh Pasal 22
1.3. PPh Pasal 23/26
1.4. PPh Pasal 25
1.5. PPh Pasal 4 Ayat 2
1.6. PPh Pasal 29
2. Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
3. Pajak Bumi
& Bangunan (PBB)
4. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB)
5. Bea Meterai
(BM)
Pajak Dipungut Oleh Negara :
1. Self
Assessment System
WP
Dituntut Utk Aktif :
1.1. Mendaftar/Melapor Usaha à NPWP/PKP
1.2. Menghitung Pajak -----Ã Pajak Terutang
1.3. Memperhitungkan Pajak --> Kredit Pajak
1.4. Membayar/Menyetor Pajak -> SSP
1.5. Melapor Pajak ----------------> SPT
1.6. Mem-file Dokumen Terkait Dengan
Perpajakan
2. Official
System
WP Pasif,
Fiskus Aktif (Perhitungan Pajak Oleh Fiskus, WP Tinggal Membayar Pajak)
3. Witholding
Tax System (Potong-Pungut)
Negara
“meminjam tangan” pihak ke tiga untuk memotong pajak, menyetor pajak, dan
melapor pajak.
HIERARKI PERPAJAKAN DI INDONESIA :
1. Undang-Undang
(UU)
(disamakan)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
2. Peraturan
Pemerintah (PP)
3. Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
4. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak (PER-DJP)
5. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-DJP)
6. Surat
Direktur Jenderal Pajak (S)
UNDANG-UNDANG PAJAK SEKARANG :
1. KUP
: UU NO. 6 TH. 1983 S.T.D.T.D UU NO. 16 TH. 2009
Perub. Berlaku Sejak 1
Januari 2008
UU No. 16 TH. 2009 =
Hanya terkait Sunset Policy
2. PPh
: UU NO. 7 TH. 1983 S.T.D.T.D. UU NO. 36 TH. 2008
Perub. Berlaku Sejak 1
Januari 2009
3. PPN
: UU NO. 8 TH. 1983 S.T.D.T.D. UU NO. 42 TH. 2009
Perub. Berlaku Sejak 1
April 2010
4. PBB
UU NO. 12 TH. 1985 S.T.D.T.D. UU NO. 12 TH. 1994
5. PBB
Khusus pedesaan dan perkotaan : UU NO. 28 TH. 2009
Kewenangan pemungutan
beralih ke Daerah (Pajak Daerah)
Paling lambat 1 Januari
2014
6. BPHTB
: UU NO. 21 TH. 2007 S.T.D.T.D. UU NO. 20 TH. 2000
Kewenangan pemungutan
beralih ke Daerah ( Pajak Daerah )
Mulai 1 Januari 2011
7. BM
: UU NO. 13 TH. 1985 DAN BELUM BERUBAH S/D SEKARANG
8. PPSP
: UU NO. 19 TH. 1997 S.T.D.T.D. UU NO. 19 TH. 2000
9. PP
: UU NO. 14 TH. 2002
1. Pajak
Terutang : XXX
2. Kredit
Pajak : (XXX)
3. Pajak
KB/LB XXX
PPN
1. Pajak
Keluaran : XXX
2. Pajak
Masukan : (XXX)
3. Pajak KB/LB : XXX
Sapto Windi Argo
- Tax Trainer & Tax Consultant -
0 comments:
Post a Comment