Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik, Siapa Yang Diuntungkan ?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai judul tersebut, mari kita lihat apa itu definisi serta penyesuaian-penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Definisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak sehingga untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Penghasilan nettonya dikurangi dengan jumlah PTKP.
Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya, besaran PTKP dapat disesuaikan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selama kurun waktu tahun 2000 sampai tahun sekarang, terdapat beberapa kali penyesuaian PTKP.
Perjalanan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebelum tahun pajak 2005 UU 17/2000 (Berlaku sampai 31 Desember 2004) adalah sebagai berikut :
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebelum tahun pajak 2005 UU 17/2000 (Berlaku sampai 31 Desember 2004) adalah sebagai berikut :
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sejak tahun pajak 2005 (Berlaku dari 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005) adalah sebagai berikut (564/KMK.03/2004) :
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sejak tahun pajak 2009 (Berlaku dari 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2012) adalah sebagai berikut (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008) :
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2013 adalah sebagai berikut (Nomor 162/PMK.011/2012) :
Setelah kita melihat dari penyesuaian-penyesuaian PTKP yang terjadi di Indonesia dari tahun ketahun, mari kita lihat mengapa PTKP bisa naik.
Faktor - Faktor Mengapa PTKP naik :
- Pemerintah menimbang bahwa besarnya PTKP yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pokok dari masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu tolak ukur kebutuhan pokok minimal masyarakat adalah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besarannya ditetapkan dengan didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumuhan ekonomi.
- Pertimbangan lain mengenai perlunya perubahan PTKP adalah terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat, yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.Sebagaimana diketahui bahwa salah satu faktor pertumbuhan ekonomi suatu negara, dengan Produk Domestik Bruto sebagai ukurannya, adalah tingkat konsumsi masyarakat dan investasi. Dengan menaikkan PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli konsumen, yang kemudian dapat berdampak domino pada peningkatan produk domestik bruto nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan. Dalam dunia bisnis dan ekonomi, daya beli konsumen adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi. Pengeluaran konsumen yang lancar akan berimbas pada kenaikan penjualan barang impor, output manufaktur. bisnis dan investasi hingga pertumbuhan lapangan kerja.
Dari 2 Faktor tersebut, kita bisa mengerti mengapa PTKP bisa naik. Sekarang penulis akan membahas mengenai Tema "Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik, Siapa Yang Diuntungkan ?"
Apabila ditinjau dari kasat mata, Judul tersebut langsung mengacu kepada semua masyarakat, karena dengan kenaikan PTKP tersebut Jumlah Pajak yang dibayar oleh setiap orang akan menjadi berkurang / bahkan tidak terkena pajak bagi orang yang berpenghasilan dibawah PTKP.
Apabila ditinjau satu persatu dari mulai kalangan atas, menengah, dan bawah. Kenaikan PTKP hanyalah berdampak positif bagi Kalangan menengah keatas saja, tidak bagi kalangan bawah. Mengapa demikian ?
Kalangan bawah tidaklah merasakan manfaat dari kenaikan PTKP dikarenakan penghasilan yang ia terima tetaplah dibawah PTKP dan tetap tidak dikenakan pajak.
Jadi PTKP naik, yang diuntungkan hanyalah Kalangan Menengah keatas.
Bagaimana jika pertanyaan ini muncul :
Pajak kan dikenakan bagi orang yang layak dikenakan pajak, Kelayakan apa yang dilihat untuk dapat dikenakan pajak ? Nilai Nominal Penghasilan yang didapat oleh Orang Pribadi kah ? ATAU Nilai lebih dari Pengeluaran Kebutuhan Hidup Layak ?
Apakah PTKP dapat mewakili batas minimal penghasilan yang tidak dikenakan pajak di tiap provinsi ?
Saya punya NPWP tapi tidak bekerja lagi karena sakit. Untuk bertahan kami membuka warung kecil dengan laba sehari maksimal rp. 60.000. Apakah kami mesti bayar pajak sementara:
ReplyDelete1. Penghasilan kumulatifnya masih di bawah PTKP,
2. Adanya peraturan baru pajak 1%
3. Penghasilan itu belum mencukupi kebutuhan, masih dibantu orang lain.
Terima kasih atas jawabannya.
Salam
tolong di update ya PTKP terbarunya
ReplyDelete