Showing posts with label Penghasilan Tidak Kena Pajak. Show all posts
Showing posts with label Penghasilan Tidak Kena Pajak. Show all posts

Selamat Datang Tarif PTKP Baru !

Tuesday, January 1, 2013

Tidak terasa kita sudah memasuki awal tahun 2013, yang artinya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 sudah berlaku :).

Mungkin yang masih belum tahu / lupa berapa tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2013. Berikut adalah Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2013 :


Gimana ? Kita semua harus turut bahagia atas berlakunya PTKP yang baru. karena seenggaknya bisa meringankan pajak kita :)

Happy Taxation !



Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia 2012 - 2013


Dampak Positif PTKP Naik

Sunday, December 30, 2012


Dampak  adanya kebijakan kenaikan PTKP


a. Kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli (Purchasing Power) masyarakat
Dengan meningkatnya jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,23 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun, tidak akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, naiknya PTKP akan menaikkan purchasing power masyarakat. Daya beli masyarakat akan naik sekitar 30 persen sehingga masyarakat terhibur dari (ketidakpastian) kenaikan harga BBM dan inflasi. Masyarakat akan lebih leluasa berbelanja sehingga sektor ekonomi dari konsumsi naik.

b. Meningkatnya penerimaan PPN
Rencana itu diharapkan dapat meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai kompensasi penurunan pajak penghasilan (PPh). menaikkan PTKP memang diakui dapat menurunkan penerimaan PPh. Tapi, PPN akan meningkat dan itu kan memperbaiki konsumsi, peningkatan PPN tidak akan sedrastis penurunan penerimaan PPh, sehingga tidak akan bisa mengompensasi penurunan PPh. Namun, Kenaikkan PTKP ini untuk melindungi pekerja berupah minimum yang di bawah Rp2 juta per bulan.

c. PTKP naik, penjualan properti meningkat
Rencana pemerintah yang akan menaikkan penghasilan tak kena pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp24 juta/tahun atau Rp2 juta/bulan dari Rp15,8 juta/tahun, disambut baik oleh kalangan pelaku usaha properti. Mereka melihat kenaikan batas PTKP itu akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pengembang yakin kebijakan ini akan meningkatkan penjualan properti. Tentu ini juga akan berpengaruh terhadap minat beli masyarakat terhadap produk properti, terutama perumahan untuk kalangan menengah kebawah.

d. Meningkatkan saving atau tabungan
Uang yang sebelumnya untuk membayar PPh atas dampak kenaikan PTKP tersebut dapat disimpan sebagai tabungan apabila tidak dikonsumsi oleh masyarakat. Akibat dengan adanya peningkatan tabungan dari masyarakat maka akan menjadi keuntungan bagi perbankan untuk dapat memutarkan kembali uang tersebut sehingga dapat lebih menggerakan roda perekonomian.



e. Penurunan Penerimaan Negara dari PPh Orang Pribadi
Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,4 juta menjadi Rp 24 juta diakui mengakibatkan potensi penerimaan pajak sekitar Rp 12 triliun tergerus. Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo yakin penerimaan negara tidak akan berkurang, karena akan beralih ke penerimaan negara lainnya. Kalau PTKP itu dinaikkan dari Rp 15,4 juta menjadi Rp 24 juta, penerimaan pajak yang hilang dalam satu tahun bisa mencapai Rp 12 triliun. Kalau misalnya dilaksanakan 1 Juli, maka kita kehilangan Rp 6 triliun,’’ ujar Agus, Minggu. Menurut Agus, meski kehilangan Rp 6 triliun penerimaan negara dari pajak tersebut, tapi bisa beralih ke penerimaan negara bentuk lain. Sebab, uang yang tidak dibayarkan dalam bentuk pajak, pasti akan dialihkan melalui konsumsi atau investasi yang akhirnya kembali kepada negara. Misalnya kita melepas penerimaan negara Rp 6-10 triliun atau Rp 12 triliun, dampaknya ke ekonomi betul-betul membuat domestik ekonomi berkembang. Masyarakat yang tadinya mesti membayar pajak menjadi berkurang dan cenderung mereka mengkonsumsikannya untuk yang lain.

f. Meningkatkan Penghasilan Kena Pajak Badan
Bagi perusahaan yang memberikan Tunjangan PPh pasal 21 bagi karyawannya, maka biaya yang dapat dibebankan menjadi berkurang karena PPh 21 atas penghasilan karyawan akan berkurang. Ini menyebabkan penghasilan kena pajak perusahaan naik, dan PPh terutang perusahaan pun akan naik.


Simulasi Perhitungan

A. Mr. A WP OP dalam negri belum menikah dan tidak ada tanggungan mempunyai Penghasilan Neto Rp 3.000.000 sebulan.

  • Perhitungan menggunakan PTKP lama





  • Perhitungan menggunakan PTKP baru




Penurunan PPh Terutang sebesar Rp 423.000 (1.008.000 – 585.000) atau sekitar 41% ( 408.000 : 1.008.000).

B. Mr. B WP OP dalam negri belum menikah dan tidak ada tanggungan mempunyai Penghasilan Neto Rp 20.000.000 sebulan.

  • Perhitungan menggunakan PTKP lama




  • Perhitungan Menggunakan PTKP baru



Penurunan PPh terutang  sebesar Rp 1.269.000 (28.624.000 – 27.355.000) atau hanya sekitar 4% (1.269.000 : 28.624.000)


Dari simulasi perhitungan diatas dapat diketahui kenaikan PTKP mempengaruhi PPh terutang yang cukup signifikan bagi orang pribadi yang berpenghasilan rendah. Semakin besar penghasilan seseorang, semakin kecil pengaruh kenaikan PTKP terhadap PPh terutang. Jadi orang pribadi yang berpenghasilan tinggi tidak akan mendapat efek dari kenaikan PTKP.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sunday, December 9, 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik, Siapa Yang Diuntungkan ?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai judul tersebut, mari kita lihat apa itu definisi serta penyesuaian-penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Definisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak sehingga untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Penghasilan nettonya dikurangi dengan jumlah PTKP.
Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya, besaran PTKP dapat disesuaikan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selama kurun waktu tahun 2000 sampai tahun sekarang, terdapat beberapa kali penyesuaian PTKP.

Perjalanan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebelum tahun pajak 2005 UU 17/2000 (Berlaku sampai 31 Desember 2004) adalah sebagai berikut :
 






Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sejak tahun pajak 2005 (Berlaku dari 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005) adalah sebagai berikut (564/KMK.03/2004) : 
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sejak tahun pajak 2006 (Berlaku dari 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2008) adalah sebagai berikut (137/PMK.03/2005) :
 






Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sejak tahun pajak 2009 (Berlaku dari 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2012) adalah sebagai berikut (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008) :








Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2013  adalah sebagai berikut (Nomor 162/PMK.011/2012) :


Setelah kita melihat dari penyesuaian-penyesuaian PTKP yang terjadi di Indonesia dari tahun ketahun, mari kita lihat mengapa PTKP bisa naik.
Faktor - Faktor Mengapa PTKP naik :
  1. Pemerintah menimbang bahwa besarnya PTKP yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pokok dari masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu tolak ukur kebutuhan pokok minimal masyarakat adalah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besarannya ditetapkan dengan didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumuhan ekonomi.
  2. Pertimbangan lain mengenai perlunya perubahan PTKP adalah terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat, yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.Sebagaimana diketahui bahwa salah satu faktor pertumbuhan ekonomi suatu negara, dengan Produk Domestik Bruto sebagai ukurannya, adalah tingkat konsumsi masyarakat dan investasi. Dengan menaikkan PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli konsumen, yang kemudian dapat berdampak domino pada peningkatan produk domestik bruto nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan. Dalam dunia bisnis dan ekonomi, daya beli konsumen adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi. Pengeluaran konsumen yang lancar akan berimbas pada kenaikan penjualan barang impor, output manufaktur. bisnis dan investasi hingga pertumbuhan lapangan kerja.

Dari 2 Faktor tersebut, kita bisa mengerti mengapa PTKP bisa naik. Sekarang penulis akan membahas mengenai Tema "Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik, Siapa Yang Diuntungkan ?"

Apabila ditinjau dari kasat mata, Judul tersebut langsung mengacu kepada semua masyarakat, karena dengan kenaikan PTKP tersebut Jumlah Pajak yang dibayar oleh setiap orang akan menjadi berkurang / bahkan tidak terkena pajak bagi orang yang berpenghasilan dibawah PTKP.

Apabila ditinjau satu persatu dari mulai kalangan atas, menengah, dan bawah. Kenaikan PTKP hanyalah berdampak positif bagi Kalangan menengah keatas saja, tidak bagi kalangan bawah. Mengapa demikian ?

Kalangan bawah tidaklah merasakan manfaat dari kenaikan PTKP dikarenakan penghasilan yang ia terima tetaplah dibawah PTKP dan tetap tidak dikenakan pajak.

Jadi PTKP naik, yang diuntungkan hanyalah Kalangan Menengah keatas.

Bagaimana jika pertanyaan ini muncul :
Pajak kan dikenakan bagi orang yang layak dikenakan pajak, Kelayakan apa yang dilihat untuk dapat dikenakan pajak ? Nilai Nominal Penghasilan yang didapat oleh Orang Pribadi kah ? ATAU Nilai lebih dari Pengeluaran Kebutuhan Hidup Layak ?
Apakah PTKP dapat mewakili batas minimal penghasilan yang tidak dikenakan pajak di tiap provinsi ?






Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia 2012 - 2013

 
Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia © 2012