Tidak terasa kita sudah memasuki awal tahun 2013, yang artinya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 sudah berlaku :).
Mungkin yang masih belum tahu / lupa berapa tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2013. Berikut adalah Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2013 :
Gimana ? Kita semua harus turut bahagia atas berlakunya PTKP yang baru. karena seenggaknya bisa meringankan pajak kita :)
Happy Taxation !
0 comments:
Post a Comment