Showing posts with label Faktur Pajak. Show all posts
Showing posts with label Faktur Pajak. Show all posts

Cara Meminta Jatah Faktur Pajak ? Gampang cuma rada Lama :'(

Thursday, October 31, 2013

             Mengenai PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. dibuat dikarenakan semakin maraknya Faktur Pajak Fiktif yang terjadi selama bertahun tahun lamanya.

            PER-24/PJ/2012 merupakan perubahan ketentuan tentang Faktur Pajak PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010. Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Seluruh Pengusaha Kena Pajak, terhitung mulai 1 Juni 2013 wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai kebutuhan yang diatur dalam PER-24/PJ/2012. 

            Pak Fuad Rahmany selaku Direktur Jenderal Pajak juga menegaskan pada Tanggal 2 Mei 2013 bahwa : Wajib Pajak dilarang untuk menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah.

Nah Jadi kalau Pengusaha Kena Pajak mau bikin Faktur Pajak, Nomornya skrg bukan bikin sendiri ya. melainkan minta sama Kantor Pajak.

Gimana sih cara minta nya ?
 Caranya :
1.  Buat Surat Permohonan Permintaan Kode Aktivasi dan Password
2.  Buat Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak

Contoh Surat Permohonan Permintaan Kode Aktivasi dan Password :



Nomor                            :   01/SK/HIMAPPI/X/2013
Lamp                              : 
Hal                                  :   Permohonan Kode Aktivasi dan Password

Kepada Yth. Kepala KPP Pratama (Area)

Dengan ini, saya  :
          Nama                    :   STPI
          Jabatan                 :   Direktur Utama
          Nama PKP            :   PT HIMAPPI
          NPWP                  :   12.345.678.9-012.000
          Alamat                  :   Jl. RS. Fatmawati No.1 Jakarta
          Alamat Email       :   himappi@gmail.com
Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Demikian disampaikan surat permohonan ini, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                        PT HIMAPPI

                                                                                                                                                STPI
                                                                                                                                        Direktur Utama



Nah setelah mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password di KPP terdaftar, kita nungguin tuh dari Email yang kita kasih sama dari POS Indonesia.
Kalo dari E-mail biasanya dikirim oleh : efaktur@pajak.go.id
Kalo dari POS Indonesia dikirim oleh : PT POS Indonesia (ini yang biasanya lama nunggunya)

Tapi setelah dapet kedua duanya, baru deh ajuin Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak.
(email dr efaktur@pajak.go.id sama Surat dari POS dibawa yaa bersamaan dengan Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak)

Contoh Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak :

 Nomor                            :   02/SK/HIMAPPI/X/2013
Lamp                               :  
Hal                                  :   Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak

Kepada Yth. Kepala KPP Pratama (Area)

Dengan ini, saya  :
          Nama                  :   STPI
          Jabatan                :   Direktur Utama
          Nama PKP          :   PT HIMAPPI
          NPWP                 :   12.345.678.9-012.000
          Alamat                :   Jl. RS. Fatmawati No.1 Jakarta
Mengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebanyak 15 (lima belas) Nomor Seri Faktur Pajak.
Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (Tiga) bulan terakhir berturut - turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.



Demikian disampaikan surat permohonan ini, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                        PT HIMAPPI

                                                                                                                                                STPI
                                                                                                                                        Direktur Utama



Untuk Jatah Nomor Seri Faktur Pajak disesuaikan dengan kebutuhan yaaa. jangan minta banyak, tapi nerbitinnya kadang cuma dikit. Sesuai porsinya aja lah. Soalnya nanti di Akhir Tahun Pajak dilaporin mana nomor seri faktur pajak yang belum digunakan biar bisa digunain di tahun selanjutnya.

Mungkin sekian dari penulis, apabila ada yang mau ditanyakan bisa ke Twitter kita : @HIMAPajak
Atau ke Group FB kita di : Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia.

Salam HIMAPPI !

Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak

Tuesday, January 1, 2013

Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak | Direktorat Jenderal Pajak



Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, peraturan tentang Faktur Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak akan meningkat.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.

Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.

Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).

Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :

  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, diharapkan PKP dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran Faktur Pajak. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kring Pajak 500200.







Sumber : www.pajak.go.id
 

 
Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia © 2012