Mengenai PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. dibuat dikarenakan semakin maraknya Faktur Pajak Fiktif yang terjadi selama bertahun tahun lamanya.
PER-24/PJ/2012 merupakan perubahan ketentuan tentang Faktur Pajak PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010. Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Seluruh Pengusaha Kena Pajak, terhitung mulai 1 Juni 2013 wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai kebutuhan yang diatur dalam PER-24/PJ/2012.
Pak Fuad Rahmany selaku Direktur Jenderal Pajak juga menegaskan pada Tanggal 2 Mei 2013 bahwa : Wajib Pajak dilarang untuk menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah.
Nah Jadi kalau Pengusaha Kena Pajak mau bikin Faktur Pajak, Nomornya skrg bukan bikin sendiri ya. melainkan minta sama Kantor Pajak.
Gimana sih cara minta nya ?
Caranya :
2. Buat Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak
Contoh Surat Permohonan Permintaan Kode Aktivasi dan Password :
PER-24/PJ/2012 merupakan perubahan ketentuan tentang Faktur Pajak PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010. Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Seluruh Pengusaha Kena Pajak, terhitung mulai 1 Juni 2013 wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai kebutuhan yang diatur dalam PER-24/PJ/2012.
Pak Fuad Rahmany selaku Direktur Jenderal Pajak juga menegaskan pada Tanggal 2 Mei 2013 bahwa : Wajib Pajak dilarang untuk menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah.
Nah Jadi kalau Pengusaha Kena Pajak mau bikin Faktur Pajak, Nomornya skrg bukan bikin sendiri ya. melainkan minta sama Kantor Pajak.
Gimana sih cara minta nya ?
Caranya :
2. Buat Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak
Contoh Surat Permohonan Permintaan Kode Aktivasi dan Password :
Nomor : 01/SK/HIMAPPI/X/2013
Lamp :
Hal : Permohonan Kode Aktivasi dan Password
Kepada Yth. Kepala KPP
Pratama (Area)
Dengan ini, saya :
Nama : STPI
Jabatan : Direktur Utama
Nama PKP : PT
HIMAPPI
NPWP : 12.345.678.9-012.000
Alamat : Jl. RS. Fatmawati No.1 Jakarta
Alamat
Email : himappi@gmail.com
Mengajukan
permohonan Kode Aktivasi dan Password dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur
Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak
Demikian disampaikan
surat permohonan ini, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
Pemohon
PT
HIMAPPI
STPI
Direktur
Utama
Nah setelah mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password di KPP terdaftar, kita nungguin tuh dari Email yang kita kasih sama dari POS Indonesia.
Kalo dari E-mail biasanya dikirim oleh : efaktur@pajak.go.id
Kalo dari POS Indonesia dikirim oleh : PT POS Indonesia (ini yang biasanya lama nunggunya)
Tapi setelah dapet kedua duanya, baru deh ajuin Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak.
(email dr efaktur@pajak.go.id sama Surat dari POS dibawa yaa bersamaan dengan Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak)
Contoh Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak :
Nomor : 02/SK/HIMAPPI/X/2013
Lamp :
Hal : Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Kepada Yth. Kepala KPP
Pratama (Area)
Dengan ini, saya :
Nama : STPI
Jabatan : Direktur Utama
Nama PKP : PT
HIMAPPI
NPWP : 12.345.678.9-012.000
Alamat : Jl. RS. Fatmawati No.1 Jakarta
Mengajukan
permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebanyak 15 (lima belas) Nomor Seri Faktur
Pajak.
Bersama ini kami
sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (Tiga) bulan terakhir berturut
- turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut
jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.
Demikian disampaikan
surat permohonan ini, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
Pemohon
PT
HIMAPPI
STPI
Direktur
Utama
Untuk Jatah Nomor Seri Faktur Pajak disesuaikan dengan kebutuhan yaaa. jangan minta banyak, tapi nerbitinnya kadang cuma dikit. Sesuai porsinya aja lah. Soalnya nanti di Akhir Tahun Pajak dilaporin mana nomor seri faktur pajak yang belum digunakan biar bisa digunain di tahun selanjutnya.
Mungkin sekian dari penulis, apabila ada yang mau ditanyakan bisa ke Twitter kita : @HIMAPajak
Atau ke Group FB kita di : Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia.
Salam HIMAPPI !