Cara Meminta Jatah Faktur Pajak ? Gampang cuma rada Lama :'(

Thursday, October 31, 2013

             Mengenai PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. dibuat dikarenakan semakin maraknya Faktur Pajak Fiktif yang terjadi selama bertahun tahun lamanya.

            PER-24/PJ/2012 merupakan perubahan ketentuan tentang Faktur Pajak PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010. Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Seluruh Pengusaha Kena Pajak, terhitung mulai 1 Juni 2013 wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai kebutuhan yang diatur dalam PER-24/PJ/2012. 

            Pak Fuad Rahmany selaku Direktur Jenderal Pajak juga menegaskan pada Tanggal 2 Mei 2013 bahwa : Wajib Pajak dilarang untuk menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah.

Nah Jadi kalau Pengusaha Kena Pajak mau bikin Faktur Pajak, Nomornya skrg bukan bikin sendiri ya. melainkan minta sama Kantor Pajak.

Gimana sih cara minta nya ?
 Caranya :
1.  Buat Surat Permohonan Permintaan Kode Aktivasi dan Password
2.  Buat Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak

Contoh Surat Permohonan Permintaan Kode Aktivasi dan Password :



Nomor                            :   01/SK/HIMAPPI/X/2013
Lamp                              : 
Hal                                  :   Permohonan Kode Aktivasi dan Password

Kepada Yth. Kepala KPP Pratama (Area)

Dengan ini, saya  :
          Nama                    :   STPI
          Jabatan                 :   Direktur Utama
          Nama PKP            :   PT HIMAPPI
          NPWP                  :   12.345.678.9-012.000
          Alamat                  :   Jl. RS. Fatmawati No.1 Jakarta
          Alamat Email       :   himappi@gmail.com
Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Demikian disampaikan surat permohonan ini, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                        PT HIMAPPI

                                                                                                                                                STPI
                                                                                                                                        Direktur Utama



Nah setelah mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password di KPP terdaftar, kita nungguin tuh dari Email yang kita kasih sama dari POS Indonesia.
Kalo dari E-mail biasanya dikirim oleh : efaktur@pajak.go.id
Kalo dari POS Indonesia dikirim oleh : PT POS Indonesia (ini yang biasanya lama nunggunya)

Tapi setelah dapet kedua duanya, baru deh ajuin Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak.
(email dr efaktur@pajak.go.id sama Surat dari POS dibawa yaa bersamaan dengan Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak)

Contoh Surat Permohonan Permintaan Jatah Nomor Faktur Pajak :

 Nomor                            :   02/SK/HIMAPPI/X/2013
Lamp                               :  
Hal                                  :   Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak

Kepada Yth. Kepala KPP Pratama (Area)

Dengan ini, saya  :
          Nama                  :   STPI
          Jabatan                :   Direktur Utama
          Nama PKP          :   PT HIMAPPI
          NPWP                 :   12.345.678.9-012.000
          Alamat                :   Jl. RS. Fatmawati No.1 Jakarta
Mengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebanyak 15 (lima belas) Nomor Seri Faktur Pajak.
Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (Tiga) bulan terakhir berturut - turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.



Demikian disampaikan surat permohonan ini, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                        PT HIMAPPI

                                                                                                                                                STPI
                                                                                                                                        Direktur Utama



Untuk Jatah Nomor Seri Faktur Pajak disesuaikan dengan kebutuhan yaaa. jangan minta banyak, tapi nerbitinnya kadang cuma dikit. Sesuai porsinya aja lah. Soalnya nanti di Akhir Tahun Pajak dilaporin mana nomor seri faktur pajak yang belum digunakan biar bisa digunain di tahun selanjutnya.

Mungkin sekian dari penulis, apabila ada yang mau ditanyakan bisa ke Twitter kita : @HIMAPajak
Atau ke Group FB kita di : Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia.

Salam HIMAPPI !

Bayar Pajak Cuma 1% ? PP46/2013

   Tidak terasa sekarang sudah banyak peraturan yang baru, Kali ini penulis ingin membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Ada apa sih dengan PP46 tersebut ? Banyak loh yang membicarakan bahkan mendiskusikan dalam debat pajak. :)

     PP46 mengatur mengenai : "Wajib Pajak Non BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari Jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- ( Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah ) dalam 1 Tahun Fiskal dikenakan PPh Final 1% dari Jumlah Bruto"

Perhitungannya :
PPh Final (PP46) = 1% x Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto sering disebut juga omzet / omset / pendapatan

Apa saja sih Jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas yang tidak termasuk dalam penghasilan untuk menghitung Pajak Penghasilan Final terkait PP46 itu ?
Jasa - Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas :
1.  Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
2.  Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan peragawati, pemain drama, dan penari.
3.  Olahragawan.
4.  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5.  Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6.  Agen iklan.
7.  Pengawas atau pengelola proyek.
8.  Perantara (makelar/calo).
9.  Petugas penjaja barang dagangan.
10. Agen asuransi.
11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
Atas Pendapatan dari Jasa diatas tidak perlu dimasukkan / diperhitungkan dalam menentukan peredaran bruto Wajib Pajak melebihi atau tidak melebihi Rp 4,8 Miliar.


Yang mungkin menjadi masalah ketika menentukan Jumlah Peredaran Bruto adalah apabila Wajib Pajak BARU SAJA TERDAFTAR ditengah Tahun Fiskal, belum lagi PP46 ini diberlakukan pada 1 Juli 2013. Dalam PP46 disebutkan bahwa Batasan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4.8 Miliar selama 1 tahun fiskal.

Nah Gimana Caranya ? SETAHUNKAN SAJA.

Contoh :
1.  PT HIMAPPI terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan Agustus 2013. Peredaran Bruto dari Bulan Agustus 2013 hingga Oktober 2013 yaitu Rp 200 Juta. Peredaran Bruto Tahun 2013 disetahunkan adalah :
Rp 200.000.000,- x  12/2  = Rp 1.200.000.000,-

Kesimpulan : Karena Peredaran Bruto Tahun 2013 tidak melebihi Rp 4.8 Miliar, maka PT HIMAPPI dapat menggunakan PP46 ini.


Ada loooh yang tidak termasuk dalam Sasaran PP46 ini. Siapa aja yang tidak kena PPh Final dari PP46 ini ?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dan/atau Jasa yang dalam usahanya :
1.  Menggunakan sarana dan prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
2.  Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
Contohnya : Pedagang Kaki Lima Keliling, Warung Tenda di Trotoar, dan sejenisnya,

Wajib Pajak Badan yang :
1.  Belum beroperasi sepenuhnya secara komersial;atau
2.  Dalam Jangka Waktu 1 Tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.8 Miliar.

Atas Kedua Wajib Pajak diatas TIDAK DIKENAKAN PPh Final sesuai dengan PP46, melainkan dikenakan PPh sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana biasanya.


Setelah mengetahui mengenai PP46 ini, yuk sekarang kita bahas bagaimana sih cara Setornya? Lapornya juga gimana ?

Sebelum diberlakukan PP46 ini, biasanya Wajib Pajak Badan menyetor PPh Angsuran Pasal 25.
Nah sama halnya dengan PPh Angsuran Pasal 25.
PP46 ini dibayarkan tiap bulan, JIKA ADA PEREDARAN BRUTO. Kalo gak ada yaudah gk setor.

Untuk Lapornya gimana ? Kalau untuk lapor kayak biasa aja pake Form SPT PPh Tahunan Badan, tapi di isinya ke kolom PPh Finalnya.

 Begitulah sedikit penjabaran dari penulis mengenai PP46 ini. semoga tulisan ini menjadi bermanfaat, :')

Salam HIMAPPI !

 
Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia © 2012