Wajibkah melaporkan SPT Pajak Penghasilan ?

Tuesday, January 1, 2013

Mungkin banyak dari kalian yang bingung akan kewajiban melaporkan SPT dan beberapa bulan lagi adalah wajib lapor SPT Tahunan. Ya, memang banyak yang bingung. Saya juga bingung sebelumnya, tapi setelah membaca Peraturan yang berlaku ternyata ada yang dikecualikan dalam pelaporan SPT Pajak Penghasilan.
Apa peraturan ? Siapa - siapa saja yang dikecualikan ?
Berikut jawabannya :



Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang - Undang Peubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;atau
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

dari keterangan diatas diterangkan bahwa :

  • Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di nomor  1 diatas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di nomor 2 diatas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

Dari Peraturan yang berlaku tersebut, sudah jelas bahwa Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP maka tidak diwajibkan dalam menyampaikan SPT Pajak Penghasilannya.



Happy Taxation !



Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia 2012-2013

Selamat Datang Tarif PTKP Baru !

Tidak terasa kita sudah memasuki awal tahun 2013, yang artinya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 sudah berlaku :).

Mungkin yang masih belum tahu / lupa berapa tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2013. Berikut adalah Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2013 :


Gimana ? Kita semua harus turut bahagia atas berlakunya PTKP yang baru. karena seenggaknya bisa meringankan pajak kita :)

Happy Taxation !



Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia 2012 - 2013


Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak

Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak | Direktorat Jenderal Pajak



Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, peraturan tentang Faktur Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak akan meningkat.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.

Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.

Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).

Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :

  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, diharapkan PKP dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran Faktur Pajak. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kring Pajak 500200.







Sumber : www.pajak.go.id
 

 
Himpunan Mahasiswa Peduli Pajak Indonesia © 2012