Mungkin banyak dari kalian yang bingung akan kewajiban melaporkan SPT dan beberapa bulan lagi adalah wajib lapor SPT Tahunan. Ya, memang banyak yang bingung. Saya juga bingung sebelumnya, tapi setelah membaca Peraturan yang berlaku ternyata ada yang dikecualikan dalam pelaporan SPT Pajak Penghasilan.
Apa peraturan ? Siapa - siapa saja yang dikecualikan ?
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
dari keterangan diatas diterangkan bahwa :
Dari Peraturan yang berlaku tersebut, sudah jelas bahwa Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP maka tidak diwajibkan dalam menyampaikan SPT Pajak Penghasilannya.
Happy Taxation !
Apa peraturan ? Siapa - siapa saja yang dikecualikan ?
Berikut jawabannya :
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang - Undang Peubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
dari keterangan diatas diterangkan bahwa :
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di nomor 1 diatas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di nomor 2 diatas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Dari Peraturan yang berlaku tersebut, sudah jelas bahwa Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP maka tidak diwajibkan dalam menyampaikan SPT Pajak Penghasilannya.
Happy Taxation !